Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Penyampaian berlangsung di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Senin (31/5/2021).
Rapat paripurna DPRD Deli Serdang dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, SH Didampingi Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T. Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit.
Dalam penyerahan raperda tersebut Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar juga menyampaikan perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ketiga kali nya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Opini Wajar Tanpa Pengecualian berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan standar akutansi pemerintah.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat NOMOR 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 07 mei 2021.