Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima Hasil Pengukuran IPKD dari Pemerintah Prov.Sumatera Utara
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa "Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Kuangan Daerah Kabupaten/Kota". IPKD adalah Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel dalam priode tertentu.
Sejalan dengan Peraturan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan Evaluasi Pengukuran IPKD ke seluruh Kabupaten/Kota sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/922/KPTS/2022 Tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Kuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menerima Hasil Pengkuran IPKD dan mendapatkan Nilai "B" dengan Indeks Total 62.2966, Surat Keputusan tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kepala Bappeda Bapak Dr. Ir. Hasmirizal Lubis, M.Si dan diterima oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deli Serdang Bapak Baginda Thomas Harahap, SH pada hari selasa, 29 November 2022 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara.