Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 telah diterima dan disetujui oleh DPRD

Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021, diterima dan disetujui pada Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang. Sidang Paripurna ini dihadiri Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan, Sekdakab Darwin Zein S.Sos serta para asisten, Kepala OPD dan Kabag, unsur Forkopimda Deli Serdang.
pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021 ini diawali oleh pembahasan KUA-PPAS oleh Banggar legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA. 2021 mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dilanjutkan rapat Banggar dengan masing-masing OPD hingga rapat paripurna laporan banggar pada pada rapat paripurna saat ini.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada P.APBD tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 1.519.793.939.731,-meningkat sebesar Rp. 88.054.771.952 dibandingkan dengan APBD murni TA. 2020 sebesar Rp. 1.431.739.167.779,- jika dibandingkan realisasi APBD Tahun 2020 PAD sebesar Rp. 809.719.829.265,- maka pada perubahan tahun 2021 ini mengalami peningkatan sebesar Rp. 710.074.110.446. atau 87,7 %.
Dalam pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan APBD TA. 2021 Kabupaten Deli Serdang disebutkan proyeksi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA. 2021 sebesar Rp. 4.226.597.955.061,- bertambah sebesar Rp. 199.914.658.618,- atau 5 % dibanding dengan APBD murni TA. 2021 sebesar Rp. 4.026.683.296.443,- bertambah sebesar Rp. 952.436.734.339 atau 29,1 % jika dibandingkan dengan realisasi anggaran tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 3.274.161.220.722,-.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan hasil rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang telah kita laksanakan bersama-sama dimulai dari pembahasan perubahan KUA, PPAS dan Ranperda hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah, yang telah kita sepakati yaitu: Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada Perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.104.380.358.501,- yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah sebesar Rp. 4.226.597.955.061,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.”